FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG LARVA LALAT TENTARA HITAM (HERMETIA ILLUCENS / BLACK SOLDIER FLY)

   Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah Menimbang :

1.  Bahwa Larva Lalat Tentara Hitam (Hermetia Illucens / Black Soldier Fly) telah banyak dibudidayakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

2.  Bahwa masyarakat memerlukan penjelasan tentang hukum mengonsumsi, membudidayakan, dan memanfaatkan Larva Lalat Tentara Hitam.

3.  Bahwa oleh karena itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum mengonsumsi, membudidayakan serta memanfaatkan larva lalat Tentara Hitam.

  Mengingat : 1. Firman Allah SWT; antara lain :

a.  QS. Al-Maidah: 4 tentang segala sesuatu yang baik adalah halal;

ٌَظْإَلُىنَكَََمَاذَاؤُحِلََّلَهُمْقُلْؤُحِلََّلَكُمَُالطَُِّّبَاثَُ)االإائدة:َ4(َ

“Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang segala yang baik".

b.  QS. Al-A'raf: 157 tentang segala sesuatu yang baik adalah halal, dan yang buruk adalah haram; وٍَُحِلَُّلَهُمَُالطَُِّّبَاثِوٍَُحَسِّمُعَلَيْهِمُالْخَبَائِثََ)الأعساف:َ151(َ

"Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk".

c. QS. Al-Baqarah: 29 tentang apa yang telah diciptakan oleh Allah SWT adalah untuk manusia: هُىَالَّرِيخَلَقَلَكُمْمَافِياْلأَزْضَِحَمِعًاَ)البقسة:َ22(َ

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

d. QS. Al-Baqarah: 172 tentang perintah untuk memakan makanan yang halal serta bersyukur kepada Allah SWT:

َاؤَيُّهَاَالَّرًِنَءَامَنُىاكُلُىامِنَْطَُِّبَاثِمَازَشَقْنَاكُمْوَاشْكُسُواَلِلََِنِْ كُنْخُمَْنَِّاهَُحَعَْبُدُوَ َ)البقسة:َ112(َ

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah".






Lalat BSF




e. QS. Al-An'am: 145 tentang perintah Allah SWT kepada Rasulullah SAW. untuk mengatakan, bahwa di dalam wahyu yang telah diterima tidak ada penegasan haram kecuali beberapa hal:

قُلْلََؤَحِدُفِيمأؤُوحِيََنِلَيَّمُحَسَّمًَاعَلَىَطَاعِمًٍََطْعَمُهَُنِلَََّؤَْ ًََكُىَ مَُْخَتًؤَوَْدَمًامَظْفُىحًاؤَوْلَحَْمَخِنْزًِسٍَفَإِنَّهَُزِحْعٌؤَوَْفِظْقًاؤُهِلََّلِؼَيْرَِاللََِهِهَِ.َ

)الأنعام:َ145(َ

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah".


2. Hadis-hadis Nabi SAW berikut ini:

a.  HR. Bukhari dan Ahmad dari Abu Hurairah yang mengandung dalalah pula tentang halalnya lalat karena perintah mengenai lalat yang jatuh di bejana berair untuk membenamkannya (yang bisa menyebabkan mati).

 عَ نْؤَبِيهُسٍَْسَةََزَضِ يَاللُعَنْهُؤََّ َزَطُىلَاللِصَلَّىَاللُعَلَْهَِوَطَلَّمََقَالَ:َنِذَاوَقَعََالرُّهَابُفِيَنِنَاءِؤَحَدِكُمْفَلَْؼْمِظْهَُ كُلَّهُ،َثُمََّ لَِطْسَحْهُ، َفَإَِّ فِيَ«

ؤَحَدَِحَنَاحَْهِشِفَاءً،َوَفِي الآخَسِدَاءًَ»َ)زواهالبخازيَوؤحمد(َ

Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: "Apabila lalat jatuh ke dalam bejana (berair) di antara kamu, maka hendaklah ia membenamkan seluruh organnya, kemudian hendaklah ia membuangnya karena sesungguhnya pada satu sayapnya terdapat obat, sedangkan pada sayap yang lain terdapat penyakit". (HR. Bukhari)

b. HR. Muslim mengenai apa yang diterima oleh Allah adalah sesuatu yang baik sebagaimana dahulu telah diperintahkan kepada para Rasul:عَنْؤَبِيهُسٍَْسَةَ،َقَالَ:َقَالَزَطُىلَُاللِصَلَّىَاللُعَلَْهِوَطَلَّمَ:َ"ؤَيُّهَاَالنَّاضُ،َنَِّ اللَ طَُِّبٌَلََََقْبَلُ نِلََّطَُِّبًا، وَنَِّ اللَ ؤَمَسَاالْإُؤْمِنِيَ َهِمَا ؤَمَسََهِهَِ

االْإُسْطَلِيَ َ"َ)زواهمظلم(َ

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah baik yang tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang beriman sesuai apa yang pernah diperintahkan kepada para utusan-Nya".

c. HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daru Quthni dari Ibnu Umar mengenai kehalalan beberapa hal termasuk bangkai belalang.عَنَِاهْنَِعُمَسَََقَالََ:َقَالََزَطُىلََُاللَِصَلَّىَاللَُعَلَْهََِوَطَلَّمََ:َ«ؤُحِلَّذََْلَناَََمَْدَخَاِ ،َوَدَمَاِ َ.َفَإَمَّاَاالْإَْدَخَاِ َ:َفَالْحُىثَُوَالْجَسَادُ،َوَؤَمَّاَالدَّمَاِ َ:َفَالْكَبِدََُ

وَالطِّحَالَُ»َ)زواهؤحمدَواهنماحهوالبيهقي(


3. Kaidah Fiqhiyah; antara lain : الأصَْلُفِياْلأشََْاءَِالؤِهَاحَتَُحَتَّىًَََدُلََّالدَّلِلُعَلَىَالخَّحْسِمِ.َ

Asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) sehingga ada dalil yang " ."menunjukkan hukum haramالأصَْلُفِياْلأشََْاءَِالنَّافِعَتَِالؤِهَاحَتَُوَفِياْلأشََْاءَِالظَّازَّةََِالحُسْمَتُ.َ

"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh (mubah), dan segala sesuatu yang membahayakan adalah haram".

Memperhatikan : 1. Abul Hasan ibnu Muhammad ibnu Habib al-Bashri al-Baghdadi (Al-Mawardi) di dalam Al-Hawi al-Kabir Bairut, Dar al-Kutub al-Ilmiah, Cet. I, Th.1419 H. / 1999 M, menjelaskan tiga kelompok binatang terkait hukum halal dan haram.وَؤَمَّاَالْبَرِّيَُّفَظَسْبَاِ :دَوَابَُّوَطَائِسٌ،َوَهَرَاالْبَابُ ٌََشْخَمِلُعَلَىمَاَحَلَّمِنْهَاَوَحَسُمَ،َوَهُىَعَلَىَثَلََثَتِؤَطْسُبٍ.ؤَحَدُهَامَاَوَزَدََالنَّصَُّهِخَحْلِلِهِفِيكِخَابٍؤَوَْطُنَّتٍ،َفَهُىََحَلََلٌ.َوَالظَّسْبَُالثَّانِيمَاوَزَدََالنَّصَُّهِخَحْسِمِهِفِيكِخَابٍؤَوَْطُنَّتٍَفَهُىََحَسَامٌ.وَالظَّسْبَُالثَّالِثُ:مَاكَاَ ػَفْلًََلَمْ ًََسِدَْفِهََِنَصٌَّهِخَحْلِلٍَوَلََجَحْسِمٍ،فَقَدَْحَعَلََاللَُحَعَالَىَلَهُؤَصْلًٌََُعْسَفَُهِهِحَلََلُهُوَحَسَامُهَُ،فِيآَاجَيِ َ

مِنْكِخَاهِهَِوَطُنَّتًعَنْزَطُىلِهِ.َ

Adapun binatang darat ada dua macam, hidup di tanah dan terbang. Pembahasan dalam bab ini mencakup binatang halal dan haram yang terbagai menjadi tiga bagian. Pertama, binatang yang ketentuan kehalalannya ada di dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah. Kedua, binatang yang ketentuan keharamannya ada di dalam nash Al-Qur'an atau As-Sunnah. Ketiga, binatang yang ketentuan kehalalan atau keharamannya tidak ditentukan oleh nash Al-Qur'an atau As-Sunnah. Dalam hal ini, dua ayat (al Maidah ayat 4 dan al A’raf ayat 157) dan hadis Nabi saw bisa dijadikan sebagai dasar untuk menetukan kehalalan atau keharamannya.

فَإَمَّاالْآًَخَاِ َفَإِحْدَاهُمَاَقَىْلهَحَعَالَى:َ}ٌَظْإَلُىنَكَمَاذَاؤُحِلََّلَهُمَْقُلْؤُحِلََّلَكُمَُالطَُِّّبَاثَُ{َ)الإائدة:َ4(َفَجُعِلََالطَِّّبَُحَلََلًَ. وَالثَّانِتُقَىْلهَحَعَالَى:َ}وَُحِلَُّلَهُمَُالطَُِّّبَاثَِوَُحَسِّمُعَلَيَْهَِمَْالخَبَائِثَ{َ)الأعساف:َ151(.َفَجَعَلََالطَِّّبََ

حَلََلً،وَالْخَبَثََحَسَامًا.َ

Ayat yang dimaksud adalah dalam surat al-Maidah ayat 4, yang menyebutkan bahwa standar kehalalan sesuatu makanan/minuman itu tergantung thayyib atau tidak. Ayat yang kedua adalah dalam surat al-A’raf ayat 157 yang menyebutkan bahwa halalnya makanan/minuman itu karena thayyib dan sebaliknya makanan/minuman itu haram karena khabits.

2. Abdul Malik ibn Abdullah ibn Yusuf ibn Muhammad al-Juwaini di dalam Nihayah al-Mathlab Fi Dirayah al-Madzhab, Dar al-Minhaj, Cet. I, Th.1428 H / 2007 M, Jilid 18, Hlm 213 menjelaskan, bahwa lalat dapat disamakan dengan belalang. و ذواثَُالأحنحتمنَالحشساثكالرهابمحسمت،َولًَخفىَجحلُُلَالجسادَوفيَالصّسَّازةَجسدد،َوالأظهسَنلحاقهاَهالخنافعوالرِّهاَّ ،َوفيالأصحابمنَ

ؤلحقهاَهالجساد، َوهرامصٍٍفَلَحعىٍٍلَعلُُه.َ

  Serangga-serangga bersayap seperti lalat hukumnya haram, bukan menjadi rahasia tentang hukum halanya belalang, dalam hal (status hukum) burung pemangsa terdapat keraguan, jelasnya burung pemangsa disamakan dengan serangga dan lalat, Dalam sebagian pendapat, ada yang menyamakan lalat dengan belalang, hal ini tidak tepat dan bukan pendapat yang kuat

3. Pendapat Abdul Malik ibn Abdullah ibn Yusuf al-Juwaini (Imam alHaramain) di dalam Nihayah al-Mathlab Fi Dirayah al-Madzhab, Dar al-Minhaj, Cetakan I, Th.2007/1428 H, Jilid 18, Halaman 209-110 mengenai halal dan haram binatang itu berdarkan Al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW.

وََمَِنََاْلَأُصَُىلََِالََّتَِيًَُسَْحََعََُنَِلََيهََافَِيَالخََّحَْلَِلَِوََالخََّحَْسٍَِمَِمََاٌََُظَْخََطََابََُوَََُظَْخََخَْبََثَُ،َوََقََدََْزَؤََيَالشََّافَِعَِيَُّذََلَِكََاْلَأَصَْلَاْلَأَعَْظََمََ،َوََؤََثَْبََخََهَُهَِقََىَْلَِهََِحََعََالََى:َ}قُلْؤُحِلََّلَكُمَُ

الطَُِّّبَاثُ{.َ

Diantara beberapa dasar yang dijadikan rujukan mengenai kehalalan dan keharaman sesuatu adalah perihal thoyyib (baik) dan khabits (buruk). Imam Syafi'i menjadikannya sebagai dasar utama, dan menetapkannya berdasarkan ayat: "Katakan, telah dihalalkan bagimu, segala sesuatu yang thoyyib (baik)".

4. Abu Zakaria Yahya bin Syaraf al-Dimasyqy al-Nawawi dalam kitab al-Majmu syarh al-Muhadzdzab, jilid 9 hlm 15 menyatakan bahwa seluruh serangga dianggap kotor dan hukumnya haram.

)وَؤَمَّا(الْحَشَسَاثَُفَكُلُّهَامُظْخَخْبَثَتٌََوَكُلُّهَامُحَسَّمَتٌَطِىَيَمَاًََدْزُجََُ)مِنْهَا(َوَمَاَ

َطِيرََُفَمِنْهَاذَوَاثََُالظُّمُىمَِوَالْؤِهَسَِكالحُُتوالعقسبوالرنبىزَ مِنََْالْحََىَاِ ََمَا لَََُنْخَفَعََُهِهََِفَلَََََصِحََُّهَْعَُهََُوَذَلِكََ كَالْخَنَافِعََِوالعقازبَوالحُُاثَوالدًدا َوالفإزَوَالنَّمْلَِوَطَائِسََِالْحَشَسَاثََِوَنَحْىِهَاَ}المجمىعجَ2َ/ص40{

Adapun serangga-serangga, semuanya dianggap kotor dan seluruhnya diharamkan, kecuali serangga yang meloncat dan serangga yang terbang. Jenis serangga terbang ini ada di antaranya beracun dan berkuku tajam, seperti ular, kalajenking, kumbang, di mana ia merupakan serangga yang tidak dapat dimanfaatkan dan tidak halal dijual belikan. Demikian halnya serangga sejenis kumbang, kalajengking, ular, cacing, tikus, semut dan seranggaserangga lain yang sejenis

5. Ahmad ibn Idris ibn Abdur Rahman (Al-Qarafi), di dalam AlDzakhirah, Dar al-Arab al-Islami, Cet. I, Th.1994, Jilid 4, Hlm 103104 menjelaskan, bahwa lalat dapat disamakan belalang.

وَاجَّفَقََ الْأَئِمَّتَُ َعَلَىنِهَاحَتَِالْجَسَادِلِقَىْلِهِعَلَْهِالظَّلََمَُ فِيَالْبُخَازِيَِّنِذَا َوَقَعََالرُّهَابُفِيَنِنَاءِؤَحَدِكُمَْفَلَْؼْمِظْهُكُلَّهَُفَإَِّ فِيؤَحَدِحَنَاحَْهِشِفَاءًَوَفِيالْآخَسَِدَاءً.وَالْؼَالِبُمَىْجَُهُفَلَىْكَاَ ًََنْجُعَُهِاالْإَىْثَِالَإاَؤَمَسَهِرَلِكَصَىْنًاَلِلطَّعَامِعَنَِ

النَّجَاطَتَِفََكُىُ ؤَصْلًَلَنَفْعََلَهُ.َ

Para imam madzhab sepakat tentang kehalalan belalang didasarkan atas sabda Nabi SAW dalam shahih al-Bukhari, bahwa jika ada seekor lalat jatuh pada wadah berisi air milik salah seorang di antara kalian, maka tenggelamkan seluruh tubuh lalat itu, sebab pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat obat, sedang pada sisi sayap lainnya terdapat penyakit. Pada umunya lalat itu akan mati, seandainya lalat itu dihukumi najis akibat mati, tentu saja tidak akan diperintahkan untuk menenggelamkan, agar makanan dapat terhindar dari najis, maka kembali pada hukum asal yaitu lalat itu tidak bernyawa.

6. Hukum memakan hasyarat adalah haram menurut jumhur ulama (Hanafiyah, Syafiiyah, Hanabilah, Zahiriyah), sedangkan Imam Malik menyatakan kehalalannya jika ada manfaat dan tidak membahayakan.

مَظْإَلَتٌَ:عِنْدََ َالشَّافِعِيَِّ والصٍَّْدَِّتو ؤَكْثَرالْعُلَمَاءََِوَؤَحْمَدفيؤحدقىلُُه َ

ًحسمؤكلَحشساثَالأزضكالفإزةوالحُُتوالعقسبوالخنفظاءَوالعناكبَوالىشغَوالعظاءواللحكاء،َوهيدوٍٍبتكالظمكتٌَظكنَ السمل،َوػيرذلك َمنَالحشساث.َوعندمالكًَكسه ذلكَ ولًحسم.َ}حمالَالدًنمحمدَهنعبدَالل هن ؤبيَهكس الحثُُثيَ،:ََاالإعانيَالبدٌٌعتَفي معسفت اخخلَف ؤهلَ

الشسََعتجَ1صَ{

Suatu masalah: Menurut ulama Syafiiah, Zaidiah dan ulama pada umumnya, termasuk salah satu riwayat Imam Ahmad, diharamkan memakan serangga-serangga tanah, seperti tikus, ular, kalajengking, kumbang, laba-laba, tokek, kadal, keong pasir dll. Menurut Imam Malik hukum memakan jenis-jenis binatang tersebut makruh, bukan haram

7. Penjelasan Dr. Purnama Hidayat tentang Larva dan Lalat Tentara Hitam dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 10 April 2019

8. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI tanggal 15 Mei 2019.

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN,MENETAPKAN : FATWA TENTANG LARVA LALAT TENTARA HITAM (HERMETIAILLUCENS / BLACK SOLDIER FLY)

Pertama : Ketentuan UmumDalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Larva adalah anakan yang baru menetas dari telur lalat tentara hitam.

2. Lalat tentara hitam atau disebut hermetia illucens adalah jenis serangga yang darahnya tidak mengalir, hidup di kebun, dan pemakan sari bunga.

Kedua : Ketentuan Hukum

1. Larva lalat tentara hitam merupakan salah satu jenis hewan yang masuk kategori hasyarat.

2. Mengonsumsi hasyarat adalah haram

3. Mengonsumsi larva lalat tentara hitam adalah haram.

4. Membudidayakan larva lalat tentara hitam untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk pakan hewan, boleh (mubah).

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 10 Ramadhan 1440 H/15 Mei 2019 M

KOMISI FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA PUSAT

                                 


Post a Comment